Skip to content
MonitorBerita
Menu
  • Sample Page
Menu

Pilkada Lewat DPRD Dinilai Sah Secara Konstitusional

Posted on January 2, 2026January 2, 2026 by Cinta

Wacana Pilkada DPRD Kembali Menguat

Wacana pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mencuat dalam diskursus politik nasional. Isu ini memantik perdebatan publik, terutama terkait legitimasi demokrasi dan kesesuaiannya dengan konstitusi. Di tengah polemik tersebut, Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa mekanisme pilkada melalui DPRD memiliki dasar konstitusional yang kuat dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pernyataan ini sekaligus menantang anggapan umum bahwa pemilihan langsung oleh rakyat adalah satu-satunya bentuk demokrasi yang sah. Menurut Rifqi, konstitusi Indonesia memberikan ruang tafsir yang lebih luas terhadap konsep demokrasi dalam pemilihan kepala daerah.

Tafsir Konstitusional Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945

Rifqi merujuk secara langsung pada Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyebutkan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis. Namun, pasal tersebut tidak secara eksplisit mengatur mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat.

“Frasa ‘dipilih secara demokratis’ dapat dimaknai sebagai demokrasi langsung maupun demokrasi tidak langsung,” ujar Rifqi. Dengan demikian, pemilihan melalui DPRD—sebagai representasi rakyat—tetap memenuhi prinsip demokrasi yang diamanatkan konstitusi.

Pandangan ini menegaskan bahwa demokrasi tidak selalu identik dengan pemungutan suara langsung. Dalam teori ketatanegaraan, demokrasi perwakilan juga merupakan bentuk demokrasi yang sah dan diakui secara luas, termasuk dalam sistem pemerintahan Indonesia.

Pilkada Tidak Termasuk Rezim Pemilu Nasional

Argumen konstitusional Rifqi semakin diperkuat dengan merujuk Pasal 22E UUD 1945 yang mengatur rezim pemilihan umum. Pasal ini secara tegas hanya mencakup pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, serta DPRD. Pemilihan kepala daerah tidak disebutkan di dalamnya.

Karena itu, Rifqi menilai pilkada tidak berada dalam rezim pemilu nasional sebagaimana dimaksud Pasal 22E. Konsekuensinya, mekanisme pilkada memiliki fleksibilitas lebih besar untuk diatur melalui undang-undang, termasuk kemungkinan dilaksanakan melalui DPRD.

“Jika pilkada tidak masuk rezim pemilu, maka tidak tepat jika setiap wacana perubahan mekanisme pilkada langsung dianggap inkonstitusional,” tegasnya. Pandangan ini membuka ruang diskusi kebijakan tanpa harus terjebak pada klaim pelanggaran konstitusi.

Demokrasi Tidak Langsung dalam Praktik Ketatanegaraan

Secara historis, Indonesia pernah menerapkan pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Praktik ini berjalan selama bertahun-tahun sebelum diberlakukannya pilkada langsung pada era reformasi. Artinya, mekanisme demokrasi tidak langsung bukanlah hal asing dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Dalam banyak negara demokrasi, pemilihan pejabat publik melalui lembaga perwakilan tetap dianggap sah selama memenuhi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan representasi rakyat. Rifqi menilai penting untuk memisahkan perdebatan normatif konstitusional dengan evaluasi politik praktis.

“Pertanyaan tentang efektivitas, biaya politik, atau dampak korupsi adalah ranah kebijakan publik, bukan persoalan konstitusional,” jelasnya. Dengan kata lain, sah atau tidaknya pilkada DPRD harus dibedakan dari baik atau buruknya implementasi kebijakan tersebut.

Batas Tegas: Tidak Ada Penunjukan oleh Presiden

Meski membuka ruang bagi pilkada melalui DPRD, Rifqi menegaskan ada garis merah yang tidak boleh dilanggar, yakni penunjukan kepala daerah secara langsung oleh Presiden. Menurutnya, mekanisme penunjukan bertentangan dengan prinsip demokrasi karena menghilangkan unsur representasi rakyat.

Ia menyinggung posisi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Meski memiliki fungsi koordinatif dengan pemerintah pusat, gubernur tetap merupakan kepala daerah otonom yang harus memperoleh legitimasi demokratis.

“Penunjukan oleh Presiden tidak dapat dilakukan karena sifatnya tidak demokratis,” tegas Rifqi. Pernyataan ini memperjelas bahwa opsi pilkada DPRD berbeda secara prinsipil dengan penunjukan administratif oleh eksekutif pusat.

Dimensi Politik dan Tantangan Implementasi

Di luar aspek konstitusional, Rifqi mengakui bahwa wacana pilkada DPRD tetap akan menghadapi tantangan politik yang besar. Persepsi publik, kepercayaan terhadap DPRD, serta trauma masa lalu terkait politik transaksional menjadi faktor yang tidak bisa diabaikan.

Namun, ia menekankan bahwa kelemahan praktik masa lalu tidak otomatis membatalkan legitimasi konstitusional mekanismenya. Justru, jika pilkada DPRD dipertimbangkan kembali, maka harus disertai dengan penguatan sistem pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas politik di daerah.

Sebagai politisi dari Partai NasDem, Rifqi menilai diskursus ini harus diletakkan dalam kerangka pembenahan sistem demokrasi, bukan sekadar tarik-menarik kepentingan jangka pendek.

Antara Konstitusi dan Pilihan Kebijakan

Pada akhirnya, pernyataan Ketua Komisi II DPR ini menegaskan satu hal penting: dari sudut pandang konstitusi, pilkada melalui DPRD adalah opsi yang sah. Perdebatan selanjutnya bukan lagi soal melanggar atau tidak melanggar UUD 1945, melainkan soal pilihan kebijakan publik yang paling tepat bagi demokrasi lokal Indonesia.

Dengan membedakan secara tegas antara aspek konstitusional dan aspek politik praktis, diskursus pilkada diharapkan dapat berjalan lebih jernih dan rasional. Konstitusi memberikan ruang, sementara masyarakat dan pembuat kebijakan bertugas menentukan arah terbaik bagi masa depan demokrasi daerah.

Baca Juga : Saat Lembaran Waktu Berganti, Hati Kembali Ditanya Niatnya

Jangan Lewatkan Info Penting Dari : capoeiravadiacao

Recent Posts

  • BMKG dan Bappenas Bahas Kesiapan Musim Kemarau
  • PPN Mobil Listrik Nikel Ditanggung 100 Persen
  • Masa Pensiun Tidak Harus Identik dengan Penurunan Kualitas Hidup
  • Laznas BMM Buka Lowongan Fasilitator Program
  • Satgas Armuzna Cek Kesiapan Wukuf Arafah


PARTNER

suarairama pestanada beritabandar rumahjurnal podiumnews dailyinfo wikiberita zonamusiktop musicpromote bengkelpintar liburanyuk jelajahhijau carimobilindonesia jalanjalan-indonesia otomotifmotorindo ngobrol olahraga mabar dapurkuliner radarbandung radarjawa medianews infowarkop kalbarnewsr ketapangnewsr beritabumir kabarsantai outfit faktagosip beritagram lagupopuler seputardigital updatecepat marihidupsehat baliutama hotviralnews cctvjalanan beritajalan beritapembangunan pontianaknews monitorberita koronovirus museros iklanjualbeli festajunina capoeiravadiacao georgegordonfirstnation 1reservoir revisednews petanimal footballinfo london-bridges sultaniyya phdibanten beritabmkg beritakejagung beritasatu gilabola

Membedah Kompleksitas Arsitektur Permainan Digital dalam Menciptakan Pola Probabilitas Konsisten Strategi Membaca Sinkronisasi Frekuensi Mahjong Wins Melalui Analisis Statistik Permainan Modern Peran Algoritma terhadap Stabilitas Volatilitas pada Ekosistem Game Daring Terkini di Indonesia Mekanisme Tersembunyi Pada Infrastruktur Real-Time dalam Menentukan Probabilitas Visual Pemain Pola Dan Kalkulasi Rtp Terbaru Kasino Daring Jadi Perbincangan Dunia Digital Analisis Komparatif Perilaku Pengguna dalam Menghadapi Fluktuasi Sinkronisasi Frekuensi Sistem Digital Modern Dampak Signifikan Evaluasi Volatilitas terhadap Perubahan Kebiasaan Pemain Game Daring Saat Ini Fenomena Masa Depan Ekosistem Gaming Ketika Analisa Data Mulai Mengendalikan Keputusan Strategis Bermain Kajian Mendalam Mengenai Evaluasi Volatilitas Modern Sebagai Indikator Utama Transisi Momentum Permainan Memahami Dinamika Aktivitas Pemain Melalui Pendekatan Probabilitas Transisi Strategi Permainan Adaptif Analisis Pengambilan Keputusan Rasional dalam Permaian Digital Menjadi Indikator Sistem Optimal Evolusi Mekanisme Permainan Melalui Optimalisasi Struktur Baru Dunia Game Digital Modern Pendekatan Dinamis Pola Aktivitas Pengguna dalam Menjaga Keseimbangan Algoritma RTP Permainan Penerapan Konsep Analitik Gaming Adaptif Sebagai Standar Performa Sistem Kasino Modern Sinkronisasi Frekuensi Mahjong Ways dan Pengaruhnya terhadap Momentum Ekspansif Ekosistem Daring Modern Bagaimana Sistem Monitoring Berbasis Kecerdasan Buatan Mulai Mengubah Arsitektur Permainan Digital Masa Kini Pengaruh Transformasi Infrastruktur Virtual terhadap Dinamika Probabilitas dan Metrik Komparasi Alur Baccarat Analisis Struktur Algoritma Mahjong Ways 2 serta Dampak Signifikannya pada Standar Regulasi RTP di Indonesia Implementasi Pengamatan Statistik dalam Memahami Pola Transisi Infrastruktur Game Digital Secara Komprehensif Rahasia Integrasi Frekuensi Digital yang Berhasil Membentuk Ulang Dinamika Keputusan Pemain Interaktif Cara Cerdas Memanfaatkan Metrik Komparasi Alur Baccarat untuk Membaca Tren Keputusan Banker dan Player Kajian Infrastruktur Digital Real-Time Sangat Dibutuhkan untuk Menjaga Stabilitas Pola Bermain Metode Pendekatan Statistik Menganalisis Perubahan Pola Mesin Slot Pragmatic Play Secara Detail Panduan Lengkap Membaca Sinyal Transisi Probabilitas Visual dalam Ekosistem Game Digital Kontemporer Pentingnya Memahami Arsitektur Mekanisme Game Daring Virtual untuk Mendapatkan Momentum Kemenangan Secara Akurat Fakta Baru Studi Analitik tentang Pergeseran Preferensi Pengguna Game Online di Indonesia Mengapa Banyak Pemain Tidak Menyadari Perubahan Kecil pada Arsitektur Virtual Ekosistem Kasino Daring Riset Analitik Terbaru Mengungkap Cara Pola RTP Mempengaruhi Psikologi Pengguna Secara Signifikan Risiko Keamanan Digital yang Mempengaruhi Pola Aktivitas Pada Evolusi Permainan Modern Studi Perilaku Pemain Terkini Membuktikan Adanya Korelasi Antara Sistem Interaktif dan Pengambilan Keputusan

©2026 MonitorBerita | Design: Newspaperly WordPress Theme

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by