monitorberita.com Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil langkah tegas dengan menghentikan seluruh kegiatan pemanfaatan ruang laut tanpa izin di wilayah Saoka, Sorong, Papua Barat Daya. Tindakan ini dilakukan setelah tim Polisi Khusus Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) menemukan adanya aktivitas reklamasi dan pembangunan terminal khusus yang tidak mengantongi izin resmi.
Pemeriksaan mendalam menunjukkan bahwa perusahaan yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut, yakni PT PII, belum memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Dokumen ini menjadi syarat wajib bagi setiap pihak yang ingin memanfaatkan wilayah laut untuk kegiatan industri, pelabuhan, maupun pertambangan.
Pernyataan Resmi dari PSDKP
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono atau yang akrab disapa Ipunk, menegaskan bahwa kegiatan di lokasi tersebut resmi dihentikan sementara. Ia menyebut PT PII wajib segera melengkapi dokumen perizinan agar tidak melanggar ketentuan tata ruang laut yang berlaku di Indonesia.
“Pemanfaatan ruang laut harus dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai izin. Tanpa PKKPRL, semua kegiatan reklamasi atau terminal khusus dianggap ilegal. Kami sudah memerintahkan penghentian sementara dan penyegelan lokasi hingga dokumen tersebut dilengkapi,” ujar Ipunk dalam keterangan resminya.
Temuan di Lapangan
Berdasarkan hasil pengawasan Polsus PWP3K, PT PII diketahui bergerak di sektor pertambangan galian C dengan komoditas batu andesit. Di lapangan, tim menemukan adanya kegiatan reklamasi pantai yang membentuk area daratan baru untuk mendukung aktivitas tambang. Di lokasi juga terlihat fasilitas terminal khusus yang digunakan sebagai jalur distribusi hasil tambang melalui laut.
Aktivitas ini dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan serius jika dibiarkan tanpa izin. Reklamasi tanpa kajian lingkungan bisa mengubah arus laut, merusak ekosistem pesisir, dan mengancam habitat biota laut. Karena itu, KKP menilai perlu adanya tindakan cepat agar dampak ekologis tidak semakin meluas.
Dampak Ekologis dan Sosial
Kegiatan reklamasi ilegal tidak hanya merusak lingkungan laut, tetapi juga dapat mempengaruhi kehidupan masyarakat pesisir. Nelayan di sekitar Sorong dilaporkan mengalami kesulitan mencari ikan karena perairan yang keruh akibat aktivitas pengerukan. Selain itu, endapan lumpur dari kegiatan tambang dapat menutupi terumbu karang yang menjadi tempat berkembang biak ikan.
Menurut para ahli kelautan, reklamasi tanpa izin berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem laut secara permanen. Selain mengurangi produktivitas perikanan, dampak jangka panjangnya bisa berupa abrasi pantai, meningkatnya risiko banjir rob, serta menurunnya kualitas air laut di kawasan pesisir.
Langkah Hukum dan Penegakan Aturan
KKP menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang laut akan terus dilakukan tanpa pandang bulu. Polsus PWP3K memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyegelan lokasi, serta merekomendasikan tindak lanjut hukum kepada aparat berwenang.
“Jika perusahaan tidak segera mengurus izin dan memulihkan kondisi lingkungan, maka langkah hukum bisa ditempuh,” tambah Ipunk. Ia menegaskan bahwa seluruh kegiatan pemanfaatan laut harus mengacu pada prinsip keberlanjutan dan tidak boleh mengabaikan dampak ekologis.
Selain penyegelan, KKP juga berencana melakukan audit lingkungan terhadap area yang telah direklamasi. Tujuannya untuk mengetahui sejauh mana kerusakan yang ditimbulkan serta menentukan langkah pemulihan yang harus dilakukan oleh pihak perusahaan.
Peran Pemerintah Daerah dan Koordinasi Lintas Instansi
Kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah setempat. Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya menyatakan dukungan penuh terhadap langkah KKP dan berjanji memperketat pengawasan terhadap setiap aktivitas industri yang beroperasi di wilayah pesisir.
Koordinasi juga dilakukan antara KKP, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta aparat penegak hukum untuk memastikan semua pihak yang melanggar dapat ditindak sesuai aturan. Kolaborasi lintas lembaga dianggap penting untuk mencegah kejadian serupa di wilayah lain yang memiliki potensi sumber daya alam tinggi.
Upaya Pemulihan dan Pengawasan Ke Depan
Setelah penyegelan, langkah selanjutnya yang akan dilakukan KKP adalah pemulihan lingkungan di sekitar area reklamasi. Kegiatan ini mencakup pengembalian kontur alami pantai, penanaman mangrove, dan pembersihan sisa material tambang. Proses tersebut akan melibatkan masyarakat lokal agar mereka turut berperan aktif dalam menjaga laut mereka sendiri.
Selain pemulihan fisik, KKP juga memperkuat sistem pengawasan digital melalui Sistem Informasi Kelautan dan Perikanan. Teknologi ini memungkinkan pemantauan wilayah laut secara real-time untuk mendeteksi aktivitas reklamasi ilegal sejak dini. Dengan langkah ini, pemerintah berharap pelanggaran serupa bisa dicegah sebelum menimbulkan kerusakan yang lebih parah.
Pesan Penting Tentang Keberlanjutan Laut
Kejadian di Sorong menjadi pengingat bahwa laut Indonesia bukan sekadar ruang ekonomi, tetapi juga penopang kehidupan jutaan orang. Kegiatan tambang, pelabuhan, atau reklamasi memang penting bagi pembangunan, namun harus dijalankan dengan prinsip keberlanjutan. Tanpa izin dan kajian yang tepat, aktivitas tersebut justru merugikan banyak pihak, terutama masyarakat pesisir.
KKP menegaskan kembali komitmennya menjaga laut Indonesia agar tetap lestari dan produktif. Upaya penegakan hukum seperti penyegelan tambang ilegal ini diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain, bahwa pemerintah tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap tata kelola ruang laut.
Penutup
Kasus reklamasi ilegal di Papua Barat Daya menunjukkan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat dalam menjaga keberlanjutan sumber daya laut. Dengan tindakan tegas KKP, diharapkan kesadaran para pelaku usaha meningkat untuk selalu mematuhi regulasi.
Laut adalah aset bersama yang harus dijaga agar tetap memberi manfaat bagi generasi kini dan mendatang. Tindakan penyegelan ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga wujud nyata dari komitmen pemerintah untuk melindungi laut Indonesia dari eksploitasi yang tidak bertanggung jawab.

Cek Juga Artikel Dari Platform zonamusiktop.com
