Wacana Pilkada DPRD Kembali Menguat
Wacana pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mencuat dalam diskursus politik nasional. Isu ini memantik perdebatan publik, terutama terkait legitimasi demokrasi dan kesesuaiannya dengan konstitusi. Di tengah polemik tersebut, Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa mekanisme pilkada melalui DPRD memiliki dasar konstitusional yang kuat dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pernyataan ini sekaligus menantang anggapan umum bahwa pemilihan langsung oleh rakyat adalah satu-satunya bentuk demokrasi yang sah. Menurut Rifqi, konstitusi Indonesia memberikan ruang tafsir yang lebih luas terhadap konsep demokrasi dalam pemilihan kepala daerah.
Tafsir Konstitusional Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945
Rifqi merujuk secara langsung pada Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyebutkan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis. Namun, pasal tersebut tidak secara eksplisit mengatur mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat.
“Frasa ‘dipilih secara demokratis’ dapat dimaknai sebagai demokrasi langsung maupun demokrasi tidak langsung,” ujar Rifqi. Dengan demikian, pemilihan melalui DPRD—sebagai representasi rakyat—tetap memenuhi prinsip demokrasi yang diamanatkan konstitusi.
Pandangan ini menegaskan bahwa demokrasi tidak selalu identik dengan pemungutan suara langsung. Dalam teori ketatanegaraan, demokrasi perwakilan juga merupakan bentuk demokrasi yang sah dan diakui secara luas, termasuk dalam sistem pemerintahan Indonesia.
Pilkada Tidak Termasuk Rezim Pemilu Nasional
Argumen konstitusional Rifqi semakin diperkuat dengan merujuk Pasal 22E UUD 1945 yang mengatur rezim pemilihan umum. Pasal ini secara tegas hanya mencakup pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, serta DPRD. Pemilihan kepala daerah tidak disebutkan di dalamnya.
Karena itu, Rifqi menilai pilkada tidak berada dalam rezim pemilu nasional sebagaimana dimaksud Pasal 22E. Konsekuensinya, mekanisme pilkada memiliki fleksibilitas lebih besar untuk diatur melalui undang-undang, termasuk kemungkinan dilaksanakan melalui DPRD.
“Jika pilkada tidak masuk rezim pemilu, maka tidak tepat jika setiap wacana perubahan mekanisme pilkada langsung dianggap inkonstitusional,” tegasnya. Pandangan ini membuka ruang diskusi kebijakan tanpa harus terjebak pada klaim pelanggaran konstitusi.
Demokrasi Tidak Langsung dalam Praktik Ketatanegaraan
Secara historis, Indonesia pernah menerapkan pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Praktik ini berjalan selama bertahun-tahun sebelum diberlakukannya pilkada langsung pada era reformasi. Artinya, mekanisme demokrasi tidak langsung bukanlah hal asing dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Dalam banyak negara demokrasi, pemilihan pejabat publik melalui lembaga perwakilan tetap dianggap sah selama memenuhi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan representasi rakyat. Rifqi menilai penting untuk memisahkan perdebatan normatif konstitusional dengan evaluasi politik praktis.
“Pertanyaan tentang efektivitas, biaya politik, atau dampak korupsi adalah ranah kebijakan publik, bukan persoalan konstitusional,” jelasnya. Dengan kata lain, sah atau tidaknya pilkada DPRD harus dibedakan dari baik atau buruknya implementasi kebijakan tersebut.
Batas Tegas: Tidak Ada Penunjukan oleh Presiden
Meski membuka ruang bagi pilkada melalui DPRD, Rifqi menegaskan ada garis merah yang tidak boleh dilanggar, yakni penunjukan kepala daerah secara langsung oleh Presiden. Menurutnya, mekanisme penunjukan bertentangan dengan prinsip demokrasi karena menghilangkan unsur representasi rakyat.
Ia menyinggung posisi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Meski memiliki fungsi koordinatif dengan pemerintah pusat, gubernur tetap merupakan kepala daerah otonom yang harus memperoleh legitimasi demokratis.
“Penunjukan oleh Presiden tidak dapat dilakukan karena sifatnya tidak demokratis,” tegas Rifqi. Pernyataan ini memperjelas bahwa opsi pilkada DPRD berbeda secara prinsipil dengan penunjukan administratif oleh eksekutif pusat.
Dimensi Politik dan Tantangan Implementasi
Di luar aspek konstitusional, Rifqi mengakui bahwa wacana pilkada DPRD tetap akan menghadapi tantangan politik yang besar. Persepsi publik, kepercayaan terhadap DPRD, serta trauma masa lalu terkait politik transaksional menjadi faktor yang tidak bisa diabaikan.
Namun, ia menekankan bahwa kelemahan praktik masa lalu tidak otomatis membatalkan legitimasi konstitusional mekanismenya. Justru, jika pilkada DPRD dipertimbangkan kembali, maka harus disertai dengan penguatan sistem pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas politik di daerah.
Sebagai politisi dari Partai NasDem, Rifqi menilai diskursus ini harus diletakkan dalam kerangka pembenahan sistem demokrasi, bukan sekadar tarik-menarik kepentingan jangka pendek.
Antara Konstitusi dan Pilihan Kebijakan
Pada akhirnya, pernyataan Ketua Komisi II DPR ini menegaskan satu hal penting: dari sudut pandang konstitusi, pilkada melalui DPRD adalah opsi yang sah. Perdebatan selanjutnya bukan lagi soal melanggar atau tidak melanggar UUD 1945, melainkan soal pilihan kebijakan publik yang paling tepat bagi demokrasi lokal Indonesia.
Dengan membedakan secara tegas antara aspek konstitusional dan aspek politik praktis, diskursus pilkada diharapkan dapat berjalan lebih jernih dan rasional. Konstitusi memberikan ruang, sementara masyarakat dan pembuat kebijakan bertugas menentukan arah terbaik bagi masa depan demokrasi daerah.
Baca Juga : Saat Lembaran Waktu Berganti, Hati Kembali Ditanya Niatnya
Jangan Lewatkan Info Penting Dari : capoeiravadiacao

