Polsek Pakuan Ratu, Polres Way Kanan, berhasil meringkus seorang pria yang diduga menjadi pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor di Masjid Baitulhuda, Kampung Serupa Indah, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan. Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu, 11 Februari 2026, sebagai tindak lanjut laporan korban atas kehilangan kendaraan roda dua saat melaksanakan ibadah.
Tersangka diketahui berinisial AS (20), warga Kampung Tanjung Ratu, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan. Polisi menyebut penangkapan dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat serta hasil penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Pakuan Ratu.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Hasbuan menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 26 Januari 2026, sekitar pukul 05.00 WIB. Lokasi kejadian berada di halaman Masjid Baitulhuda, Kampung Serupa Indah.
Menurut kronologis, korban bernama Sutrisno saat itu memarkirkan sepeda motor miliknya di halaman masjid sebelum masuk untuk melaksanakan salat subuh berjamaah. Sepeda motor yang diparkir adalah Honda Beat warna merah putih dengan nomor polisi B 3133 UTT.
Setelah selesai melaksanakan salat subuh, korban keluar dari masjid dan menuju area parkir. Namun, korban terkejut karena sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat. Korban kemudian menyadari bahwa kendaraannya telah hilang dicuri oleh pelaku yang tidak diketahui identitasnya pada saat itu.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor yang jika ditaksir bernilai sekitar Rp14 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pakuan Ratu untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kepolisian segera melakukan penyelidikan. Informasi dari masyarakat menjadi salah satu petunjuk penting dalam mengungkap keberadaan pelaku.
Kapolsek Pakuan Ratu menyampaikan bahwa penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan pada Jumat, 30 Januari 2026, sekitar pukul 21.00 WIB. Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Pakuan Ratu, Ipda Rizal Suhanda, bersama Tekab 308 Presisi Unit Reskrim.
Petugas berhasil menangkap tersangka di kediamannya yang berlokasi di Kampung Tanjung Ratu, Kecamatan Pakuan Ratu, tanpa perlawanan. Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih dengan nomor polisi yang sama seperti milik korban.
Barang bukti tersebut diduga kuat merupakan hasil tindak pidana pencurian yang dilakukan tersangka. Setelah penangkapan, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Pakuan Ratu untuk diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek menegaskan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan untuk memastikan apakah pelaku bertindak sendiri atau merupakan bagian dari jaringan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Way Kanan.
Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan adalah pidana penjara selama tujuh tahun.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, terutama saat memarkir kendaraan di area publik. Pastikan kendaraan terkunci ganda dan ditempatkan di lokasi yang aman,” ujar Kapolsek.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menindak tegas pelaku tindak kriminal, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat. Polisi juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga pelaku dapat segera ditangkap.
Saat ini, penyidikan masih berlangsung di Polsek Pakuan Ratu. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan, dan tersangka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Baca juga : Demo Tolak Kedatangan Presiden Israel, Polisi Australia Semprot Merica
Cek Juga Artikel Dari Platform : koronovirus

