Budaya Sekolah Jadi Fondasi Pendidikan Berkualitas
Upaya menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman kembali menjadi sorotan penting di awal 2026. Meningkatnya kasus kekerasan di satuan pendidikan menunjukkan bahwa regulasi saja tidak cukup jika tidak diiringi dengan pemahaman, komitmen, dan keterlibatan aktif seluruh pihak yang terlibat dalam dunia pendidikan.
Hal ini ditegaskan oleh Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat, yang menilai bahwa budaya sekolah yang aman dan nyaman merupakan prasyarat utama untuk melahirkan generasi penerus bangsa yang berkarakter kuat dan berdaya saing di masa depan.
“Kehadiran peraturan untuk mendorong terbangunnya budaya sekolah yang aman dan nyaman merupakan langkah strategis untuk mewujudkan generasi penerus bangsa yang berkarakter dan berdaya saing di masa depan,” ujar Lestari dalam keterangan tertulisnya.
Regulasi Penting, Implementasi Lebih Penting
Menurut Lestari, regulasi hanyalah pintu masuk. Tantangan sesungguhnya terletak pada bagaimana aturan tersebut dipahami dan dijalankan secara konsisten di lapangan. Tanpa pemahaman yang utuh, kebijakan berisiko menjadi sekadar dokumen administratif yang tidak membawa perubahan nyata bagi peserta didik.
Pandangan ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa regulasi ini dirancang dengan pendekatan yang lebih humanis, komprehensif, dan partisipatif.
Peraturan tersebut menekankan pentingnya pencegahan kekerasan, penguatan relasi sehat antarwarga sekolah, serta penciptaan iklim belajar yang mendukung tumbuh kembang anak secara optimal, baik secara akademik maupun psikologis.
Data Kekerasan Jadi Alarm Serius
Urgensi kebijakan ini semakin terasa ketika melihat data kekerasan di lingkungan pendidikan. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat peningkatan signifikan kasus kekerasan di satuan pendidikan sepanjang Januari–Desember 2025.
Berdasarkan pengaduan yang diterima FSGI dan pemberitaan media, tercatat 60 kasus kekerasan terjadi di lingkungan pendidikan selama 2025. Angka ini melonjak tajam dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 36 kasus, dan 15 kasus pada 2023. Tren peningkatan ini menunjukkan bahwa masalah kekerasan di sekolah belum tertangani secara efektif.
Kekerasan tersebut tidak hanya berbentuk fisik, tetapi juga psikis, verbal, hingga perundungan yang berdampak panjang terhadap kesehatan mental dan kepercayaan diri peserta didik.
Pencegahan Harus Lebih Cepat dari Kekerasan
Lestari Moerdijat menilai, kecepatan peningkatan jumlah kasus kekerasan harus segera diimbangi dengan pelaksanaan kebijakan pencegahan yang konkret dan menyeluruh. Ia menegaskan bahwa Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026 tidak boleh berhenti pada tataran normatif.
Rerie, sapaan akrab Lestari, berpendapat bahwa kebijakan ini harus menjadi perhatian serius para pemangku kepentingan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Sekolah, dinas pendidikan, guru, orang tua, hingga peserta didik harus memahami peran masing-masing dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman.
Menurutnya, budaya sekolah tidak bisa dibentuk secara instan. Dibutuhkan proses berkelanjutan melalui pembiasaan, keteladanan, serta komunikasi yang terbuka dan sehat antarwarga sekolah.
Pentingnya Sosialisasi Masif
Salah satu poin penting yang ditekankan Lestari adalah perlunya sosialisasi kebijakan secara masif. Ia mendorong agar terbitnya Permendikdasmen No. 6/2026 segera diikuti dengan langkah-langkah konkret untuk memperkenalkan substansi aturan tersebut kepada pihak-pihak terkait.
Tanpa sosialisasi yang memadai, sekolah berisiko salah menafsirkan kebijakan atau bahkan tidak mengetahui adanya perubahan pendekatan dalam penanganan kekerasan dan pembentukan budaya sekolah.
Sosialisasi juga penting agar guru dan tenaga kependidikan tidak hanya memahami larangan, tetapi juga memiliki keterampilan untuk mencegah konflik, menangani kasus kekerasan secara tepat, serta membangun relasi yang sehat dengan peserta didik.
Sekolah Aman, Anak Tumbuh Optimal
Lingkungan sekolah yang aman dan nyaman memiliki dampak langsung terhadap proses belajar mengajar. Anak-anak yang merasa aman secara fisik dan emosional cenderung lebih percaya diri, aktif bertanya, dan berani mengekspresikan pendapat.
Sebaliknya, sekolah yang sarat dengan kekerasan dan intimidasi akan melahirkan ketakutan, kecemasan, dan trauma yang dapat menghambat perkembangan akademik maupun sosial anak.
Dalam konteks ini, Permendikdasmen No. 6/2026 dipandang sebagai instrumen penting untuk memastikan bahwa sekolah benar-benar menjadi ruang aman bagi anak untuk belajar dan bertumbuh.
Pendidikan Karakter dan Daya Saing Bangsa
Lestari Moerdijat menempatkan budaya sekolah aman dan nyaman sebagai bagian tak terpisahkan dari pembangunan sumber daya manusia (SDM) nasional. Pendidikan tidak hanya bertujuan mencetak individu cerdas secara akademik, tetapi juga manusia yang berkarakter, berempati, dan mampu hidup berdampingan dalam keberagaman.
Ia berharap, dengan implementasi kebijakan yang konsisten, sekolah di Indonesia dapat menjadi ruang pembelajaran nilai-nilai kemanusiaan, toleransi, dan tanggung jawab sosial. Nilai-nilai inilah yang kelak menjadi fondasi daya saing bangsa di tengah tantangan global.
Sebagai anggota Komisi X DPR RI dan Majelis Tinggi Partai NasDem, Rerie menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan pendidikan yang berpihak pada keselamatan dan kesejahteraan peserta didik.
Menuju Sekolah yang Lebih Beradab
Terbitnya Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026 menandai babak baru dalam upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih beradab dan manusiawi. Namun, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada keseriusan semua pihak dalam menjalankannya.
Budaya sekolah aman dan nyaman bukan hanya tanggung jawab guru atau kepala sekolah, melainkan tanggung jawab kolektif seluruh ekosistem pendidikan. Dengan komitmen bersama, sekolah diharapkan benar-benar menjadi tempat yang menyenangkan, aman, dan bermakna bagi setiap anak Indonesia.
Pada akhirnya, seperti yang ditekankan Lestari Moerdijat, membangun budaya sekolah yang aman dan nyaman bukan sekadar upaya mencegah kekerasan, tetapi investasi jangka panjang untuk melahirkan generasi unggul yang siap menghadapi masa depan dengan karakter kuat dan daya saing tinggi.
Baca Juga : Kuhap Baru Larang Tersangka Dipamerkan, Polri Ikuti Aturan
Cek Juga Artikel Dari Platform : radarbandung

