KUHAP Baru Ubah Praktik Penegakan Hukum
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membawa perubahan signifikan dalam praktik penegakan hukum di Indonesia. Salah satu poin penting yang menjadi sorotan publik adalah larangan bagi aparat penegak hukum untuk menampilkan tersangka dalam konferensi pers.
Aturan ini tertuang dalam Pasal 91 KUHAP baru, yang menegaskan bahwa penyidik dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan praduga bersalah terhadap seseorang yang masih berstatus tersangka. Dengan ketentuan tersebut, praktik lama memperlihatkan tersangka ke hadapan media, sering kali dengan mengenakan rompi tahanan atau ditutup wajahnya, kini tidak lagi dibenarkan.
Respons Polri: Patuh dan Pedomani KUHAP
Kepolisian Republik Indonesia menyatakan akan mematuhi sepenuhnya ketentuan dalam KUHAP baru tersebut. Hal ini disampaikan oleh Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri.
“Merujuk Pasal 91 KUHAP, dalam melakukan penetapan tersangka, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah. Polri akan mempedomani dasar UU RI Nomor 20 Tahun 2025 tersebut,” ujar Trunoyudo saat dikonfirmasi.
Pernyataan ini menegaskan komitmen Polri untuk menyesuaikan seluruh prosedur penegakan hukum dengan kerangka hukum acara pidana yang baru, termasuk dalam hal komunikasi publik dan transparansi penanganan perkara.
Mengakhiri Praktik Lama yang Kontroversial
Selama bertahun-tahun, penampilan tersangka dalam konferensi pers menjadi praktik umum aparat penegak hukum di Indonesia. Tujuannya beragam, mulai dari transparansi penanganan kasus, efek jera, hingga membangun kepercayaan publik.
Namun, praktik tersebut kerap menuai kritik dari pegiat hak asasi manusia dan pakar hukum. Menampilkan tersangka di ruang publik dinilai berpotensi melanggar asas praduga tak bersalah, karena secara psikologis dan sosial dapat membentuk opini publik bahwa seseorang sudah pasti bersalah, meskipun proses peradilan belum berjalan.
KUHAP baru hadir untuk menjawab kritik tersebut dengan menempatkan perlindungan hak asasi manusia sebagai salah satu pilar utama hukum acara pidana.
KPK Lebih Dulu Terapkan Aturan
Sebelum Polri secara resmi menyatakan kepatuhan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah lebih dulu menerapkan ketentuan dalam KUHAP baru. Hal ini terlihat dalam konferensi pers kasus dugaan suap di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, di mana lima tersangka tidak ditampilkan ke hadapan media.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil karena KPK telah mengadopsi KUHAP yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.
“Mungkin rekan-rekan melihat konferensi pers hari ini agak berbeda. Kenapa tersangkanya tidak ditampilkan? Salah satunya karena kami sudah mengadopsi KUHAP yang baru,” ujar Asep.
Fokus pada Perlindungan HAM
Menurut Asep, KUHAP baru menempatkan hak asasi manusia sebagai pusat dari seluruh proses hukum acara pidana. Salah satu implementasinya adalah penguatan asas praduga tak bersalah, yang menegaskan bahwa setiap orang harus diperlakukan sebagai tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“KUHAP yang baru itu lebih fokus kepada hak asasi manusia. Bagaimana perlindungan HAM ditegakkan, termasuk asas praduga tak bersalah yang harus dilindungi,” jelasnya.
Pendekatan ini menandai pergeseran paradigma penegakan hukum dari yang sebelumnya cenderung represif dan simbolik, menjadi lebih berorientasi pada perlindungan hak individu.
Apa Itu Asas Praduga Tak Bersalah?
Asas praduga tak bersalah merupakan prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana modern. Prinsip ini menegaskan bahwa seseorang yang disangka, ditangkap, atau dituntut tidak boleh dianggap bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang final.
Dalam konteks konferensi pers, menampilkan tersangka secara terbuka dinilai bertentangan dengan prinsip tersebut karena dapat menimbulkan stigma sosial, merusak reputasi, bahkan berdampak pada kehidupan pribadi dan profesional tersangka, meskipun nantinya ia dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan.
Dengan KUHAP baru, negara berupaya memastikan bahwa proses hukum berjalan adil tanpa tekanan opini publik yang berlebihan.
Tantangan Implementasi di Lapangan
Meski secara normatif aturan ini telah jelas, implementasinya di lapangan tidak lepas dari tantangan. Aparat penegak hukum harus menyesuaikan pola komunikasi publik agar tetap transparan tanpa melanggar hak tersangka.
Konferensi pers tetap dapat dilakukan untuk menjelaskan konstruksi perkara, pasal yang disangkakan, dan perkembangan penyidikan. Namun, informasi tersebut harus disampaikan tanpa menampilkan sosok tersangka secara langsung.
Selain itu, media massa juga diharapkan beradaptasi dengan pendekatan baru ini dengan lebih menekankan substansi perkara daripada visualisasi tersangka.
Dampak bagi Penegakan Hukum
Larangan menampilkan tersangka dinilai akan membawa dampak jangka panjang bagi penegakan hukum di Indonesia. Di satu sisi, perlindungan HAM akan semakin kuat dan sejalan dengan standar internasional. Di sisi lain, aparat dituntut lebih profesional dalam membangun kepercayaan publik melalui kualitas penyidikan, bukan sekadar simbol atau eksposur media.
Langkah ini juga diharapkan dapat mengurangi praktik “trial by the press”, di mana seseorang seolah-olah telah diadili oleh opini publik sebelum proses hukum selesai.
Menuju Penegakan Hukum yang Lebih Beradab
Pernyataan Polri yang siap mematuhi KUHAP baru menandai fase penting dalam reformasi hukum acara pidana di Indonesia. Sejalan dengan langkah KPK, komitmen ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum untuk beradaptasi dengan norma hukum yang lebih menghormati hak asasi manusia.
Ke depan, konsistensi penerapan aturan ini akan menjadi kunci. KUHAP baru bukan sekadar perubahan teks undang-undang, melainkan transformasi cara pandang dalam memperlakukan warga negara yang berhadapan dengan hukum.
Dengan tidak lagi menampilkan tersangka di ruang publik, Indonesia bergerak menuju sistem peradilan pidana yang lebih adil, berimbang, dan beradab, di mana penghormatan terhadap martabat manusia ditempatkan sebagai prioritas utama.
Baca Juga : Film Macam Betool Aja Tayang Februari 2026, EO Freelance & Cinta Lama
Cek Juga Artikel Dari Platform : pestanada

