Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap delapan orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jakarta Utara, Sabtu, 10 Januari 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan seluruh pihak yang diamankan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih.
“Dilakukan pemeriksaan intensif di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Budi melalui keterangan tertulis.
Salah Satu Terjaring Pejabat Pajak
Budi menjelaskan, dari delapan orang yang diamankan, identitas lengkap mereka masih dirahasiakan. Namun, KPK memastikan bahwa salah satu pihak yang terjaring OTT merupakan pejabat pajak di Jakarta Utara.
Penangkapan ini memperkuat dugaan adanya praktik korupsi yang melibatkan aparat negara. Meski demikian, KPK belum membeberkan peran masing-masing pihak maupun konstruksi perkara secara detail.
Uang Disita sebagai Barang Bukti
Dalam OTT tersebut, penyidik KPK juga menyita sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Namun, KPK belum mengungkapkan nilai uang yang diamankan.
“Ditemukan beserta barang bukti dalam bentuk uang,” kata Budi.
Uang tersebut akan menjadi barang bukti awal untuk mendalami dugaan transaksi ilegal yang terjadi.
Penentuan Status Hukum 1×24 Jam
Sesuai dengan prosedur, KPK memiliki waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Dalam rentang waktu tersebut, penyidik akan mengumpulkan keterangan, memeriksa barang bukti, serta menyimpulkan apakah perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan.
KPK memastikan status hukum delapan orang tersebut akan diumumkan secara resmi melalui konferensi pers setelah proses pemeriksaan awal selesai.
OTT di Jakarta Utara ini menambah daftar penindakan KPK di awal tahun 2026 dan kembali menegaskan komitmen lembaga antirasuah dalam memberantas praktik korupsi, termasuk di sektor perpajakan.
Baca Juga : Vietnam Operasikan Pembangkit Listrik LNG Pertama di Dong Nai
Cek Juga Artikel Dari Platform : museros

