monitorberita.com Kasus hilangnya seorang balita bernama Bilqis mengguncang masyarakat. Anak perempuan berusia empat tahun itu awalnya dilaporkan hilang saat sedang bersama ayahnya di sebuah taman kota di Makassar. Saat itu, sang ayah tengah bermain tenis dan meninggalkan Bilqis di area sekitar lapangan.
Ketika ayahnya kembali, Bilqis sudah tidak terlihat. Panik, keluarga segera melapor ke polisi. Pencarian besar-besaran dilakukan, dan kasus ini langsung menyita perhatian publik karena menyangkut anak kecil yang menghilang secara misterius di ruang publik.
Fakta Mengejutkan dari Hasil Penyelidikan
Setelah beberapa hari penyelidikan, polisi menemukan fakta mengejutkan. Bilqis ternyata bukan sekadar hilang, melainkan telah dijual ke Suku Anak Dalam di Jambi. Pelakunya seorang wanita berinisial MA berusia 42 tahun. Ia berpura-pura menjadi orang tua kandung Bilqis dan menipu pihak lain dengan dalih ingin anaknya diadopsi karena alasan ekonomi.
MA membawa Bilqis dari Makassar ke Jambi dengan tipu daya yang sangat rapi. Dalam prosesnya, ia berhasil meyakinkan orang-orang bahwa dirinya benar adalah ibu kandung korban. Dengan alasan ekonomi yang dibuat-buat, MA mengatakan ingin mencari kehidupan yang lebih baik bagi anaknya. Akhirnya, ia “menjual” Bilqis seharga Rp 80 juta kepada anggota komunitas Suku Anak Dalam.
Modus Licik Pelaku
Polisi mengungkap bahwa MA tidak bekerja sendiri. Ada tiga orang lain yang ikut membantu dalam aksi keji tersebut. Mereka adalah SY (30) warga Makassar, NH (29) warga Sukoharjo, dan AS (36) warga Merangin, Jambi. Keempatnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
MA berperan sebagai otak utama, sementara SY dan NH membantu mengurus perjalanan serta komunikasi antarwilayah. Sedangkan AS berperan sebagai penghubung di Jambi yang membantu transaksi antara pelaku dan pihak penerima anak. Rangkaian tindakan mereka dirancang secara sistematis, sehingga pada awalnya sulit terdeteksi oleh aparat.
Jejak Digital Mengungkap Aksi Penjualan
Pihak kepolisian akhirnya berhasil melacak keberadaan Bilqis melalui rekam jejak komunikasi para pelaku. Percakapan daring di media sosial dan bukti transfer menjadi kunci utama dalam pengungkapan kasus ini. Setelah informasi terkumpul, tim gabungan langsung bergerak menuju lokasi di Jambi.
Dalam operasi penyelamatan itu, Bilqis ditemukan dalam keadaan selamat di tengah komunitas Suku Anak Dalam. Polisi memastikan anak tersebut segera mendapatkan pendampingan medis dan psikologis setelah dievakuasi. Momen penyelamatan itu menjadi haru sekaligus lega bagi keluarga korban yang telah menunggu dengan cemas.
Alasan Ekonomi yang Dijadikan Dalih
Saat diperiksa, MA berdalih bahwa tindakannya dilakukan karena alasan ekonomi. Ia mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap dan hidup dalam kesulitan. Pelaku berusaha membenarkan perbuatannya dengan mengatakan bahwa menjual anak tersebut adalah bentuk “penyerahan” untuk diadopsi oleh keluarga yang lebih mampu.
Namun, polisi menegaskan bahwa tindakan itu jelas merupakan pelanggaran hukum berat. Tidak ada alasan ekonomi yang bisa membenarkan perdagangan anak. Motif sebenarnya diduga kuat bukan semata-mata karena kemiskinan, melainkan karena keinginan memperoleh uang cepat melalui cara ilegal.
Dampak Psikologis bagi Korban
Meskipun Bilqis ditemukan dalam keadaan selamat, pengalaman penculikan ini tentu meninggalkan trauma mendalam. Anak seusia Bilqis belum mampu memahami sepenuhnya situasi yang menimpanya. Para psikolog yang mendampingi mengatakan, korban membutuhkan waktu untuk memulihkan rasa aman dan kepercayaannya terhadap orang lain.
Kementerian terkait juga menyatakan akan memastikan Bilqis mendapat perlindungan jangka panjang. Pemerintah daerah dan lembaga perlindungan anak telah berkoordinasi untuk memastikan hak-haknya terpenuhi, baik dari segi kesehatan maupun pendidikan.
Tanggapan Publik dan Seruan Keadilan
Kasus ini memicu gelombang emosi di masyarakat. Banyak warganet mengungkapkan rasa marah dan kecewa terhadap pelaku di media sosial. Mereka menilai bahwa menjual anak, apapun alasannya, adalah bentuk kejahatan kemanusiaan.
Sejumlah aktivis perlindungan anak menyerukan agar pelaku dijatuhi hukuman maksimal. Menurut mereka, kejahatan perdagangan anak tidak boleh dianggap enteng karena merusak masa depan korban. Kasus seperti ini juga memperlihatkan masih lemahnya pengawasan terhadap anak di ruang publik.
Upaya Hukum dan Tindakan Lanjutan
Kepolisian kini tengah memproses berkas perkara keempat tersangka. Mereka dijerat dengan pasal berlapis terkait penculikan dan perdagangan anak. Hukuman yang menanti bisa mencapai dua puluh tahun penjara. Selain itu, polisi juga menelusuri kemungkinan jaringan lain yang terlibat dalam praktik serupa.
Kementerian Sosial dan lembaga perlindungan anak berkomitmen memperkuat edukasi kepada masyarakat tentang bahaya perdagangan anak. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap orang asing yang menawarkan adopsi atau pekerjaan dengan imbalan uang.
Penutup: Peringatan bagi Semua Orang Tua
Kasus Bilqis menjadi pengingat keras bahwa kejahatan terhadap anak bisa terjadi di mana saja, bahkan di tempat umum seperti taman kota. Orang tua diminta selalu waspada dan tidak meninggalkan anak tanpa pengawasan.
Kejahatan yang menimpa Bilqis juga menunjukkan pentingnya peran aparat dan masyarakat dalam bekerja sama. Berkat laporan cepat, investigasi teliti, dan kerja keras polisi, nyawa seorang anak bisa diselamatkan. Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga agar perlindungan anak di Indonesia semakin kuat dan tidak ada lagi Bilqis-Bilqis lainnya yang menjadi korban kejahatan serupa.

Cek Juga Artikel Dari Platform georgegordonfirstnation.com
