Kronologi Awal Kerja Sama Bisnis
Pemilik usaha Lapis Pontianak, Eka Gustini, akhirnya angkat bicara terkait isu dugaan penipuan yang belakangan ramai diperbincangkan publik. Melalui kuasa hukumnya, Eka menegaskan bahwa persoalan tersebut berawal dari kerja sama bisnis jual beli gula, bukan dari niat penipuan sebagaimana dituduhkan.
Kuasa hukum Eka, Bayu Sukmadiansyah, menjelaskan bahwa kerja sama tersebut dimulai pada Oktober 2024 antara kliennya dan seorang perempuan bernama Melati, pemilik usaha Mebu. Awalnya, hubungan keduanya bersifat profesional dalam konteks promosi usaha.
Menurut Bayu, sebelum menanamkan modal, Melati terlebih dahulu bekerja sama sebagai endorser produk kue lapis milik Eka. Dalam proses tersebut, Melati mengetahui bahwa selain memproduksi kue lapis, Eka juga menjalankan usaha jual beli gula. Dari situ muncul ketertarikan Melati untuk ikut serta dalam usaha tersebut melalui penanaman modal.
“Kerja sama ini dilakukan secara lisan dan dilandasi kesepakatan kedua belah pihak. Tidak ada unsur paksaan ataupun tipu daya sejak awal,” ujar Bayu dalam konferensi pers di Pontianak, Minggu (28/12/2025).
Nilai Transaksi dan Perhitungan Kewajiban
Bayu menerangkan bahwa seluruh transaksi dilakukan secara transparan melalui transfer bank ke rekening Eka. Berdasarkan data transaksi yang kini telah disita penyidik Polresta Pontianak, total dana yang ditransfer Melati mencapai lebih dari Rp400 juta.
Namun, angka tersebut menurut Bayu kerap disalahpahami oleh publik. Ia menegaskan bahwa dari total dana yang masuk, kliennya telah mengembalikan sekitar Rp290 juta kepada Melati. Dengan demikian, sisa kewajiban yang belum dibayarkan berada di angka Rp191 juta.
“Jadi bukan Rp400 juta yang belum dibayar. Yang masih menjadi kewajiban klien kami adalah Rp191 juta. Ini penting diluruskan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi,” tegas Bayu.
Ia menambahkan, angka Rp400 juta yang sering disebut dalam pemberitaan muncul akibat perhitungan bunga atau keuntungan usaha yang disepakati di awal kerja sama.
Skema Keuntungan dan Hambatan Usaha
Dalam kesepakatan awal, lanjut Bayu, keuntungan usaha dihitung sekitar 9 hingga 10 persen setiap lima hari dari modal yang ditanamkan. Skema ini membuat nilai keuntungan terus bertambah karena modal dan laba diputar kembali dalam waktu singkat.
Namun, permasalahan muncul ketika usaha jual beli gula mengalami kendala operasional. Pasokan gula dari agen tertunda, salah satunya karena faktor hari libur. Kondisi tersebut berdampak langsung pada arus kas usaha dan kemampuan Eka untuk mengembalikan modal secara sekaligus.
“Klien kami tidak lari dari tanggung jawab. Ia menawarkan pengembalian secara bertahap atau mencicil. Tapi tawaran itu ditolak, karena pelapor menginginkan pengembalian tunai sekaligus,” kata Bayu.
Menurut pihak kuasa hukum, situasi ini memperlihatkan adanya perbedaan ekspektasi dalam kerja sama bisnis, yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme keperdataan.
Dugaan Tekanan dan Dampak Reputasi
Bayu juga mengungkapkan adanya dugaan tekanan terhadap kliennya. Ia menyebut bahwa pada November 2024, Eka dijemput dari rumah dengan alasan akan diajak melihat lokasi toko gula. Namun, Eka justru dibawa ke sebuah hotel dan berada di sana selama berjam-jam hingga dini hari.
“Klien kami mengaku mendapat tekanan verbal agar mengembalikan uang malam itu juga. Bahkan handphone klien kami sempat diambil dan tidak diperbolehkan menghubungi siapa pun,” ujar Bayu.
Selain itu, Melati juga disebut menghubungi rekan-rekan bisnis Eka dan menyampaikan tuduhan penipuan. Dampaknya, sejumlah mitra usaha memilih menjauh, yang berpengaruh langsung pada kelangsungan bisnis Lapis Pontianak.
Proses Hukum dan Upaya Mediasi
Pada Januari 2025, Melati secara resmi melaporkan Eka ke kepolisian dengan dugaan penipuan. Proses hukum berjalan hingga Juli 2025, saat Eka ditetapkan sebagai tersangka. Atas penetapan tersebut, pihak kuasa hukum mengajukan surat keberatan karena menilai unsur pidana tidak terpenuhi.
“Kami menilai hubungan hukum antara pelapor dan klien kami adalah hubungan keperdataan. Sangat disayangkan jika instrumen hukum pidana digunakan sebagai alat penagihan utang,” kata Bayu.
Dalam upaya penyelesaian, mediasi telah dilakukan di Polresta Pontianak pada 25 Desember 2025. Saat itu, Eka telah membawa uang tunai Rp191 juta untuk melunasi kewajibannya. Namun, pengembalian dana tersebut disertai permintaan pemulihan nama baik.
“Selama hampir setahun, klien kami menanggung tekanan publik dan keluarga akibat tuduhan penipuan. Kami hanya meminta kehormatan dan nama baik klien kami dipulihkan,” ujarnya.
Penjelasan Langsung dari Eka Gustini
Eka Gustini membenarkan seluruh keterangan yang disampaikan kuasa hukumnya. Ia menegaskan tidak pernah memiliki niat menipu. Menurutnya, modal awal yang diberikan Melati sebesar Rp42 juta dan terus berkembang karena keuntungan diputar kembali.
“Setiap lima hari saya selalu transfer keuntungan. Selama enam minggu semuanya berjalan lancar,” ujar Eka.
Ia mengakui kendala usaha terjadi ketika pasokan gula tertunda. Namun, menurutnya, ia tidak diberi ruang waktu untuk menyelesaikan masalah tersebut. Eka juga membantah keras tuduhan penggunaan nota palsu sebagaimana yang beredar di media sosial.
“Kalau ada tuduhan nota palsu atau penipuan, silakan dibuktikan secara hukum. Fakta sebenarnya adalah kegagalan usaha yang sedang saya tanggung, dan saya tetap berniat melunasi kewajiban saya,” tegasnya.
Perspektif Berbeda dari Pelapor
Di sisi lain, Melati tetap bersikukuh bahwa kasus ini adalah murni kerja sama bisnis, bukan pinjaman pribadi. Ia mengaku menemukan kejanggalan dalam nota pembelian gula dan merasa ditekan dalam proses mediasi.
“Saya menghargai itikad baik pengembalian uang, tapi saya tidak bisa menerima syarat yang meminta saya mengubah fakta,” ujar Melati dalam pernyataannya.
Menunggu Kepastian Hukum
Perkara ini kini masih bergulir dan menjadi perhatian publik di Pontianak. Di tengah perbedaan versi, para pihak berharap proses hukum dapat berjalan objektif dan memberikan kepastian hukum, sekaligus menjadi pelajaran penting tentang risiko dan kejelasan dalam kerja sama bisnis.
Baca Juga : Keutamaan Bulan Rajab sebagai Ruang Persiapan Spiritual
Jangan Lewatkan Info Penting Dari : ngobrol

