monitorberita.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap seorang pria predator seks anak berinisial HW. Pelaku diringkus di sebuah apartemen kawasan Kalibata, Jaksel, pada Selasa (30/9/2025), setelah diduga melakukan aksi bejat terhadap korban yang masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ardian Satrio Utomo, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, pelaku berinisial HW sudah kami amankan,” kata Ardian kepada wartawan, Rabu (1/10/2025).
🚔 Proses Penangkapan di Apartemen Kalibata
Dalam video yang diterima media, sejumlah polisi terlihat membawa pelaku HW keluar dari unit apartemen. Aparat kemudian melakukan penggeledahan di dalam kamar pelaku untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan dugaan kejahatan seksual tersebut.
Salah satu bukti yang ditemukan adalah handycam yang diduga digunakan pelaku untuk merekam aksinya.
Dalam rekaman interogasi di lokasi, polisi mengonfirmasi alat yang dipakai pelaku untuk merekam tindakannya.
“Semua itu dilakukan di situ? Bapak yang memvideokan dengan menggunakan HP yang kita sita?” tanya penyidik.
“Nggak, pakai kamera yang tadi,” jawab pelaku.
“Ini handycam ini, untuk bikin video itu berarti bapak taruh sini?” lanjut penyidik.
“Iya,” jawab HW.
Setelah penggeledahan, polisi memasang garis polisi di unit apartemen tersebut untuk mengamankan tempat kejadian perkara (TKP).
👧 Modus Aksi Bejat Pelaku
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku HW melancarkan aksinya pada Minggu (28/9/2025). Ia memancing korban yang masih di bawah umur untuk datang ke apartemen dengan iming-iming hadiah ulang tahun.
Modus bujuk rayu ini akhirnya membuat korban datang ke apartemen pelaku, yang kemudian menjadi tempat terjadinya kejahatan.
Polisi masih mendalami apakah ada korban lain dan apakah pelaku memiliki rekaman yang disebarkan secara daring.
⚖️ Proses Hukum dan Perlindungan Korban
Kasus ini kini dalam tahap penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi memastikan akan memberikan perlindungan penuh kepada korban yang merupakan anak di bawah umur.
Pelaku HW terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman berat.
Kepolisian juga menekankan bahwa mereka akan bekerja sama dengan pihak terkait, termasuk psikolog anak dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), untuk memulihkan kondisi psikologis korban.
🚨 Peringatan bagi Orang Tua
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya pengawasan orang tua terhadap aktivitas anak, baik di dunia nyata maupun digital. Polisi mengimbau orang tua agar tidak mudah mempercayakan anak pada orang asing dan selalu mengawasi interaksi mereka, termasuk di media sosial.
“Setiap anak sejatinya berhak atas masa depan yang cerah, bukan dipertaruhkan dalam aksi kekerasan,” tegas Kapolres Metro Jaksel, Kombes Susatyo Purnomo Condro, dalam keterangan terpisah.
📝 Catatan Tambahan
Kejahatan terhadap anak di bawah umur merupakan tindak pidana serius yang tidak hanya merusak masa depan korban, tetapi juga menimbulkan trauma berkepanjangan. Dengan bukti berupa handycam yang diamankan, polisi berharap dapat menjerat pelaku dengan pasal berlapis untuk memberikan efek jera.
Masyarakat diminta untuk segera melapor ke pihak berwajib apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindakan yang mengarah pada eksploitasi atau kekerasan terhadap anak.
📢 Kesimpulan
Penangkapan predator seks anak di apartemen Kalibata, Jaksel, oleh jajaran Polres Metro Jakarta Selatan menunjukkan komitmen aparat dalam melindungi anak-anak dari tindak kekerasan seksual.
Dengan bukti kuat berupa handycam dan keterangan korban, diharapkan proses hukum dapat berjalan cepat dan transparan untuk memberikan keadilan bagi korban sekaligus efek jera bagi pelaku.
Cek juga artikel terbaru dari beritabumi

