monitorberita.com – Muhamad Mardiono resmi ditetapkan sebagai Ketua Umum PPP masa bakti 2025–2030 melalui Sidang Muktamar X. Penetapan ini menegaskan kepemimpinannya sah menurut Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP, meskipun diwarnai ketegangan dengan kubu Agus Suparmanto.
Wakil Sekretaris Jenderal DPP PPP 2020–2025, Rapih Herdiansyah, menegaskan bahwa seluruh proses pencalonan dan pemilihan Ketua Umum telah mengacu pada ketentuan partai.
“Mulai dari mekanisme Muktamar seperti pembentukan panitia OC dan SC, hingga mekanisme pemilihan Ketua Umum, semuanya sudah diatur jelas di AD/ART. Jadi clear, no debat,” kata Rapih dalam keterangan tertulis, Rabu (1/10/2025).
📜 Syarat Calon Ketum PPP di AD/ART
Rapih menjelaskan, Bab III AD/ART PPP Pasal 6 memuat lima syarat bagi seseorang untuk dapat dipilih menjadi pengurus partai di semua tingkatan.
Syarat khusus bagi calon Ketua Umum tercantum pada poin d, yakni:
“Khusus untuk jabatan Ketua Umum Pengurus Harian DPP PPP harus pernah menjadi Pengurus Harian DPP PPP dan/atau Ketua DPW PPP sekurang-kurangnya 1 (satu) masa bakti penuh sejak diangkat melalui Muktamar/Musyawarah Wilayah hingga pelaksanaan Muktamar/Musyawarah Wilayah berikutnya.”
Menurut Rapih, ketentuan tersebut menjadi landasan hukum yang sahih sehingga pencalonan Muhamad Mardiono tidak perlu diperdebatkan lagi.
🏛️ Proses Sidang Muktamar X
Sidang Muktamar X yang menetapkan Mardiono sebagai Ketum PPP dipimpin oleh Amir Uskara bersama tiga pimpinan sidang lainnya dari Steering Committee (SC):
- Tgk. Amri M. Ali
- Dr. Hj. Ariza Agustina
- Dr. H. Muh. Aras
Rapih menyebutkan Amir secara terbuka membacakan pasal-pasal terkait mekanisme Muktamar, termasuk tata cara pemilihan Ketua Umum.
“Pak Amir Uskara memimpin sidang, membaca ketentuan Muktamar, termasuk pasal soal syarat calon Ketum. Semua peserta mendengar dan akhirnya diputuskan Mardiono sah memenuhi syarat,” ujar Rapih.
Sidang kemudian menetapkan Mardiono sebagai Ketum terpilih melalui aklamasi untuk masa bakti 2025–2030.
⚖️ Syarat Pendaftaran Kepengurusan di Kemenkumham
Rapih menambahkan, sesuai ketentuan, pihak yang berhak mengajukan pendaftaran kepengurusan ke Kementerian Hukum dan HAM adalah pengurus lama.
“Permohonan pengajuan pendaftaran kepengurusan hanya bisa dilakukan oleh pengurus lama, yakni pengurus DPP PPP yang dipimpin Pak Mardiono selaku Plt. Ketua Umum. Jadi prosesnya sah dan sesuai aturan,” tegas Rapih.
Dengan demikian, jika ada pihak lain yang mencoba mendaftarkan kepengurusan partai, maka acuannya tetap kembali ke AD/ART.
“Agus Suparmanto tidak memenuhi syarat menjadi Ketum PPP. Pak Mardiono sah sebagai Ketum terpilih. Clear, no debat,” tambahnya.
🔥 Sidang Muktamar Sempat Memanas
Sidang yang dipimpin Amir Uskara sempat diwarnai ketegangan. Kubu pendukung Agus Suparmanto berusaha mengganggu jalannya sidang dengan teriakan dan upaya menyerbu pimpinan sidang.
Namun, pimpinan sidang tetap melanjutkan pembacaan pasal-pasal ketentuan Muktamar dan langsung masuk ke agenda penetapan Ketua Umum.
Ketegangan memuncak hingga terjadi bentrokan di arena sidang. Bahkan beberapa peserta melempar kursi ke arah panggung tempat pimpinan sidang berada. Meski begitu, sidang berhasil ditutup dengan keputusan Mardiono sebagai Ketum PPP masa bakti 2025–2030.
🟢 Kesimpulan
Penetapan Muhamad Mardiono sebagai Ketua Umum PPP di Muktamar X menegaskan bahwa proses demokrasi internal partai berjalan sesuai AD/ART PPP.
Meski sempat diwarnai ketegangan politik, keputusan ini sah secara hukum dan organisatoris. Dengan kepemimpinan baru, PPP diharapkan dapat lebih solid dalam menghadapi agenda politik nasional di periode mendatang.
Cek juga platform terbaru dari faktagosip

