⚖️ KPK Periksa Istri Hendarto di Kasus Korupsi Kredit LPEI
monitorberita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Pada Jumat (3/10/2025), penyidik KPK memanggil Imelda, istri dari tersangka utama Hendarto (HD).
“Pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.
Selain Imelda, KPK juga memeriksa dua pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban, yaitu Anisa Dwi Wulandari dan Arizal Achmad Fauzy. Budi belum merinci fokus pendalaman pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
🏦 Hendarto Gunakan Kredit untuk Judi dan Kepentingan Pribadi
Hendarto, pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MA), sebelumnya telah ditahan oleh KPK. Ia diduga tidak menggunakan pembiayaan kredit dari LPEI untuk kebutuhan bisnis, melainkan untuk pembelian aset pribadi, kendaraan, kebutuhan keluarga, hingga bermain judi.
“Saudara HD tidak menggunakan pembiayaan dimaksud sepenuhnya untuk kebutuhan dua perusahaan miliknya, melainkan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis (28/8).
Dalam kasus kredit fiktif LPEI ini, KPK telah menetapkan lima tersangka lainnya, di antaranya:
- Newin Nugroho (NN) – Dirut PT Petro Energy
- Jimmy Masrin (JM) – Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal & Komisaris Utama PT Petro Energy
- Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD) – Direktur Keuangan PT Petro Energy
- Dwi Wahyudi (DW) – Direktur Pelaksana I LPEI
- Arif Setiawan (AS) – Direktur Pelaksana IV LPEI
KPK mencatat LPEI memberikan kredit kepada 11 debitur dengan potensi kerugian negara mencapai Rp11,7 triliun.
🌍 DPR Desak Indonesia Galang Aksi Tegas atas Israel
Di sisi lain, isu kemanusiaan juga mencuat di Senayan. Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal, mengecam keras tindakan Israel yang mencegat dan menangkap aktivis internasional di Armada Global Sumud Flotilla, yang membawa bantuan untuk Gaza.
“Tindakan Israel itu pelanggaran hukum internasional. Mereka melanggar Konvensi Jenewa, hukum humaniter internasional, bahkan Piagam PBB,” tegas Syamsu Rizal, Jumat (3/10/2025).
Syamsu Rizal mendesak pemerintah Indonesia memanfaatkan jejaring forum internasional seperti BRICS dan OKI untuk mendesak negara-negara anggota memutuskan hubungan diplomatik dengan Israel sebagai langkah tegas menghentikan kesewenang-wenangan.
“Jika negara-negara dunia serempak memutus hubungan diplomatik dengan Israel, kesewenang-wenangan ini bisa dihentikan,” tambahnya.
Ia menilai saat ini adalah momentum yang tepat bagi Indonesia untuk menunjukkan peran aktifnya di forum internasional dalam membela kemanusiaan dan memperkuat pengakuan kemerdekaan Palestina.
🚢 Israel Cegat Kapal Bantuan Global Sumud Flotilla
Sebelumnya, angkatan laut Israel mencegat sejumlah kapal yang membawa bantuan untuk Gaza di perairan internasional. Armada ini terdiri dari sekitar 45 kapal yang mengangkut politisi dan aktivis, termasuk aktivis iklim asal Swedia Greta Thunberg.
Armada Global Sumud berangkat dari Spanyol bulan lalu dengan tujuan mematahkan blokade Israel atas Gaza, wilayah yang kini dilanda krisis kemanusiaan dan kelaparan.
“Sekitar pukul 20.30 waktu Gaza (17.30 GMT), beberapa kapal Armada Global Sumud, termasuk Alma, Sirius, dan Adara, dicegat dan dinaiki secara ilegal oleh pasukan Israel di perairan internasional,” kata pernyataan resmi Armada Global Sumud.
🗣️ Implikasi Kasus LPEI dan Isu Global bagi Indonesia
Dua isu ini – korupsi LPEI dan konflik kemanusiaan di Gaza – menjadi sorotan publik. Keduanya menegaskan pentingnya penegakan hukum dan keadilan global.
KPK terus mengusut kasus kredit fiktif untuk memulihkan kerugian negara dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan nasional.
Di sisi lain, DPR RI mendorong langkah nyata pemerintah agar Indonesia tidak hanya mengecam, tetapi juga memimpin upaya internasional yang lebih efektif dalam menghentikan pelanggaran kemanusiaan di Gaza.
Kasus LPEI menjadi pelajaran bagi pengawasan penyaluran kredit negara agar tepat sasaran, sedangkan desakan DPR atas Israel menunjukkan sikap konsisten Indonesia dalam memperjuangkan kemanusiaan dan kedaulatan Palestina.
Cek juga artikel dari platform olahraga.online

