Setelah disahkannya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT), pemerintah kini fokus menyusun aturan turunan sebagai bentuk implementasi nyata di lapangan.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memastikan akan berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan serta kementerian dan lembaga terkait untuk mempercepat penyusunan regulasi tersebut.
⏳ Target Penyusunan dalam Waktu Singkat
DPR memberikan waktu satu bulan kepada pemerintah untuk merampungkan aturan turunan UU PPRT.
Langkah ini dinilai penting agar regulasi yang telah disahkan tidak berhenti di tingkat undang-undang, tetapi segera dapat diterapkan secara efektif.
👩 Perlindungan bagi Pekerja Rentan
Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan bahwa mayoritas pekerja rumah tangga di Indonesia adalah perempuan, yang rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan.
Dengan adanya UU PPRT, diharapkan mereka mendapatkan akses layanan perlindungan dan pendampingan yang lebih responsif, komprehensif, dan berorientasi pada kepentingan korban.
🚸 Cegah Praktik Pekerja Anak
Selain perlindungan bagi pekerja dewasa, UU ini juga bertujuan mencegah praktik pekerja anak di sektor domestik.
Data menunjukkan sekitar 20,09 persen pekerja rumah tangga merupakan anak di bawah usia 18 tahun, sehingga pengawasan dan regulasi yang kuat menjadi sangat penting.
💡 Penguatan Ekonomi Perawatan
UU PPRT juga menjadi bagian dari penguatan ekonomi perawatan atau care economy.
Pekerjaan seperti pengasuhan anak, perawatan lansia, dan penyandang disabilitas kini diakui sebagai bagian penting dalam sistem ekonomi yang selama ini kurang mendapat perhatian.
✅ Harapan Implementasi ke Depan
Melalui koordinasi lintas kementerian, pemerintah berharap aturan turunan UU PPRT dapat segera diselesaikan dan diterapkan secara efektif.
Dengan demikian, perlindungan bagi pekerja rumah tangga dapat terwujud secara nyata, sekaligus mendorong keadilan sosial dan kesejahteraan yang lebih merata.
Baca Juga : Guardiola Yakin City Bisa Kalahkan Arsenal
Cek Juga Artikel Dari Platform : koronovirus

