monitorberita.com Dunia hukum dan tata kelola pemerintahan kembali diwarnai perdebatan setelah terbitnya peraturan internal kepolisian yang mengatur penempatan anggota Polri aktif di berbagai kementerian dan lembaga negara. Aturan tersebut memungkinkan personel kepolisian yang masih aktif menduduki jabatan di sejumlah instansi sipil. Kebijakan ini langsung menuai respons luas dari akademisi, praktisi hukum, dan pengamat demokrasi.
Perdebatan muncul bukan semata soal teknis administrasi, melainkan menyentuh prinsip dasar dalam sistem ketatanegaraan. Banyak pihak menilai kebijakan ini berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara aparat keamanan dan birokrasi sipil.
Substansi Peraturan Dinilai Bermasalah
Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 secara garis besar mengatur peluang bagi anggota Polri aktif untuk mengisi jabatan di belasan kementerian dan lembaga. Dari sudut pandang pakar hukum tata negara, substansi ini dinilai problematik karena membuka ruang bagi perluasan peran aparat keamanan ke ranah sipil.
Pakar menilai bahwa jabatan-jabatan di kementerian dan lembaga sipil seharusnya diisi oleh aparatur sipil negara atau profesional yang tidak memiliki status sebagai aparat bersenjata aktif. Pemisahan ini dianggap penting untuk menjaga keseimbangan kekuasaan dalam sistem demokrasi.
Kekhawatiran terhadap Prinsip Supremasi Sipil
Salah satu kritik utama yang disampaikan pakar hukum tata negara berkaitan dengan prinsip supremasi sipil. Dalam negara demokrasi, aparat keamanan idealnya berada di bawah kendali sipil dan tidak mendominasi ruang pengambilan kebijakan publik.
Dengan dibukanya peluang jabatan ganda bagi anggota Polri aktif, kekhawatiran muncul bahwa batas antara fungsi keamanan dan fungsi sipil menjadi kabur. Kondisi ini dikhawatirkan dapat melemahkan kontrol sipil terhadap institusi keamanan.
Risiko Tumpang Tindih Kewenangan
Kritik lain yang mengemuka adalah potensi tumpang tindih kewenangan. Aparat kepolisian memiliki tugas utama di bidang penegakan hukum dan keamanan. Ketika personel aktif menduduki jabatan di kementerian atau lembaga, muncul risiko konflik kepentingan.
Sebagai contoh, seorang anggota Polri yang menjabat di lembaga sipil tertentu bisa berada dalam posisi yang sulit ketika kebijakan lembaga tersebut bersinggungan dengan kewenangan kepolisian. Situasi ini dinilai berpotensi merusak prinsip profesionalisme dan independensi lembaga negara.
Pertanyaan soal Kesesuaian dengan Peraturan Lebih Tinggi
Sejumlah pakar juga mempertanyakan kesesuaian peraturan internal tersebut dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dalam sistem hukum Indonesia, aturan internal institusi tidak boleh bertentangan dengan undang-undang maupun konstitusi.
Menurut pandangan akademisi, penempatan aparat keamanan aktif di jabatan sipil harus diatur secara jelas dalam undang-undang, bukan hanya melalui peraturan internal. Tanpa dasar hukum yang kuat, kebijakan tersebut berpotensi digugat secara hukum.
Dampak terhadap Reformasi Sektor Keamanan
Isu ini juga dikaitkan dengan agenda reformasi sektor keamanan yang telah lama digaungkan. Reformasi tersebut bertujuan memastikan bahwa institusi keamanan fokus pada tugas pokoknya dan tidak terlalu jauh masuk ke ranah sipil.
Pakar menilai bahwa kebijakan jabatan ganda justru berpotensi menjadi langkah mundur dari semangat reformasi. Alih-alih memperkuat profesionalisme kepolisian, kebijakan ini dinilai dapat memperluas peran Polri ke sektor-sektor yang seharusnya diisi oleh sipil.
Argumen Efektivitas Dipertanyakan
Pendukung kebijakan ini kerap mengemukakan alasan efektivitas dan kebutuhan keahlian tertentu. Namun, pakar hukum tata negara mempertanyakan argumen tersebut. Mereka menilai bahwa efektivitas birokrasi tidak seharusnya dicapai dengan mengorbankan prinsip tata kelola yang baik.
Menurut para ahli, jika suatu kementerian atau lembaga membutuhkan keahlian khusus, solusi yang lebih tepat adalah merekrut profesional atau memperkuat kapasitas aparatur sipil, bukan menempatkan aparat keamanan aktif.
Kekhawatiran terhadap Persepsi Publik
Selain aspek hukum, kritik juga menyasar dampak kebijakan ini terhadap persepsi publik. Kehadiran aparat kepolisian aktif di banyak lembaga sipil berpotensi menimbulkan kesan dominasi institusi keamanan dalam pemerintahan.
Persepsi tersebut dinilai dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap independensi birokrasi. Dalam jangka panjang, kondisi ini bisa berdampak pada legitimasi kebijakan yang dihasilkan oleh lembaga-lembaga tersebut.
Dorongan untuk Evaluasi dan Dialog Terbuka
Sejumlah pakar mendorong agar Perpol Nomor 10 Tahun 2025 dievaluasi secara menyeluruh. Evaluasi ini dinilai penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi dan negara hukum.
Dialog terbuka antara pemerintah, kepolisian, DPR, dan kalangan akademisi dianggap sebagai langkah yang konstruktif. Melalui diskusi yang inklusif, kebijakan publik dapat disempurnakan tanpa menimbulkan polemik berkepanjangan.
Menjaga Batas Kewenangan dalam Negara Hukum
Perdebatan mengenai Perpol ini pada dasarnya mengingatkan kembali pentingnya menjaga batas kewenangan antar lembaga negara. Dalam negara hukum, setiap institusi memiliki peran dan fungsi yang harus dijalankan secara proporsional.
Pakar hukum tata negara menegaskan bahwa penguatan institusi keamanan harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap prinsip demokrasi. Tanpa keseimbangan tersebut, risiko penyalahgunaan kewenangan akan selalu mengintai.
Isu yang Masih Akan Bergulir
Kritik terhadap Perpol Nomor 10 Tahun 2025 diperkirakan masih akan terus bergulir. Isu ini menyentuh aspek fundamental dalam tata kelola negara dan tidak mudah diselesaikan dalam waktu singkat.
Publik kini menantikan respons lanjutan dari pembuat kebijakan. Apakah aturan tersebut akan dipertahankan, direvisi, atau bahkan dibatalkan, akan menjadi penentu arah hubungan antara institusi keamanan dan pemerintahan sipil ke depan.

Cek Juga Artikel Dari Platform dailyinfo.blog
